Senin, 04 Januari 2010

Akreditasi Sekolah / Madrasah

RUMUSAN HASIL SIDANG KOMISI VII
TOPIK/TEMA :
UJIAN NASIONAL, STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, KTSP, AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH, AKREDITASI PENDIDIKAN NON FORMAL

I. KEADAAN SAAT INI

A. UJIAN NASIONAL

Variasi persentase kelulusan dan rata-rata nilai hasil UN antar propinsi dan antar kabupaten/kota masih tinggi

B. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (STANDAR ISI DAN SKL)
Tujuh standar nasional pendidikan sudah menjadi Peraturan Menteri, sedangkan standar pendanaan masih menunggu PP Pendanaan. Standar isi dan pedoman KTSP telah disosialisaikan ke semua provinsi.

C. KTSP
Sosialisasi dan pelatihan KTSP telah mulai dilaksanakan pada tahun 2006. Sejak itu mulai diimplementasikan secara bertahap, paling lambat setiap satuan pendidikan mulai melaksanakan KTSP pada tahun pelajaran 2009/2010. Dalam rangka implementasi KTSP sampai dengan tahun 2007 telah dilaksanakan sosialisasi, pelatihan, pendampingan oleh unit-unit utama terkait serta dibentuk tim pengembang kurikulum (TPK) di 33 propinsi dan 33 kabupaten/kota khusus oleh Puskur Balitbang. Selain itu, pemda secara mandiri juga telah melakukan sosialisasi dan pelatihan.

D. AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
1. Sekolah/Madrasah yang belum diakreditasi sebanyak 219.793 satuan/program.
2. Akreditasi sekolah/madrasah mulai dilaksanakan pada tahun 2005 guna menetapkan satuan program atau satuan pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal yang menjadi tanggung jawab Depdiknas Departemen Agama
3. Sampai dengan tahun 2007 telah dilaksanakan akreditasi: 21.379 TK; 70.494 SD; 12.644 SMP; 5.130 SMA; 5.595 SMK; dan 524 SLB.

E. AKREDITASI PENDIDIKAN NON FORMAL

BAN PNF pada saat ini baru melakukan pembenahan kelembagaan dan organisasi sebagai landasan kerja lebih lanjut. Pada tahun 2007, ada 8 pedoman dasar dan 7 instrumen yang akan digunakan untuk mengakreditasi PNF, yaitu:
a. Kebijakan Dasar Akreditasi Pendidikan Nonformal
b. Pedoman Tata Kerja BAN PNF
c. Pedoman Penyusunan Instrumen Akreditasi PNF
d. Pedoman Rekrutmen Asesor BAN PNF
e. Pedoman Pelatihan Asesor BAN PNF
f. Pedoman Sosialisasi Akreditasi PNF
g. Pedoman Ujicoba Instrumen
h. Pedoman Ujicoba Akreditasi 5 satuan pendidikan nonformal dan 2 program kursus.
i. Penyusunan instrumen satuan dan program PNF yang terdiri atas: BPKB, SKB, PKBM, Lembaga Penyelenggara PAUD, Lembaga Penyelengara Kursus, Program Kursus Komputer, dan Program Kursus Kecantikan Kulit.



II. PERMASALAHAN

A. UJIAN NASIONAL

1. Kualifikasi akademik dan kompetensi guru di sejumlah daerah dan sekolah belum memenuhi standar.
2. Rasa percaya diri guru dan peserta didik dalam menghadapi ujian di sejumlah sekolah dan daerah masih rendah.
3. Sosialisasi UN masih belum mencapai ke sekolah/madrasah secara merata.
4. Tindak lanjut hasil UN belum dilaksanakan oleh daerah dan sekolah secara maksimal.
5. Guru/sekolah belum melaksanakan penilaian sesuai tuntutan Pasal 72 PP 19 Tahun 2005 tentang SNP.


B. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

1. Pemahaman sekolah dan daerah terhadap pedoman pengembangan KTSP masih bervariasi
2. Hanya sekitar 27% sekolah yang mampu mengembangkan KTSP secara mandiri.

C. KTSP

1. Belum semua kabupaten/kota dan satuan pendidikan memperoleh sosialisasi dan pelatihan tentang KTSP.
2. Pemahaman warga sekolah (guru, kepala sekolah dsb) tentang KTSP belum merata. Bahkan ada yang sama sekali belum perna memprerolah penjelasan tentang KTSP.
3. Sebagian besar guru belum mampu menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran masing-masing mata pelajaran yang diampunya


D. AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
1. Sasaran Renstra harus selesai pada tahun 2009.
2. Adanya penerapan instrumen baru sesuai SNP, sedangkan assessor yang ada adalah assessor model BASNAS dengan jumlah terbatas.
3. Hasil akreditasi BAP belum ditindaklanjuti secara optimal dalam pembinaan satuan pendidikan.
4. Pelaporan hasil akreditasi secara lengkap dan cepat belum tercapai
5. Pemahaman berbagai pihak termasuk sekolah akan pentingnya akreditasi dalam kerangka sisdiknas masih kurang.


E. AKREDITASI PENDIDIKAN NON FORMAL
1. Cakupan atau spektrum pendidikan nonformal yang harus diakreditasi sangat luas dan beragam jenis, bentuk, dan distribusinya.
2. Filosofi dan karakteristik pendidikan nonformal sangat berbeda dengan pendidikan formal dimana perbedaan tersebut menuntut instrumen yang peka untuk dapat menilai kelayakan satuan dan program PNF secara reliabel dan valid
3. Pelaksanaan UASBN untuk SD/MI sudah akan dilaksanakan pada tahun 2008 dan UN untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK sudah berlangsung. Bagi mereka yang tidak lulus dalam UASBN atau UN dapat menempuh ujian Paket A, B, dan/atau C. Sampai saat ini belum tersedia instrumen yang akan digunakan untuk mengakreditasi satuan dan program PNF yang menyelenggarakan program Paket A, B, dan C.







III. PEMECAHAN MASALAH

A. UJIAN NASIONAL

1. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru sesuai dengan kebutuhan.
2. Mengangkat dan mendistribusikan guru mata pelajaran ke daerah/sekolah yang membutuhkan.
3. Sosialisasi ketentuan pelaksanaan UN yang mampu menjangkau seluruh stakeholders pendidikan dengan membangun tim sosialisasi UN tingkat propinsi dengan melibatkan unsure LPMP dan perguruan tinggi setempat.
4. Pendampingan dengan melibatkan perguruan tinggi setempat untuk menindaklanjuti hasil UN bagi perbaikan pembelajaran di sekolah.
5. Pelatihan guru tentang penilaian oleh pendidik dan penilaiann oleh satuan pendidikan.

B. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
1. Membentuk tim sosialisasi KTSP tingkat pusat propvinsi, kabupaten/kota untuk menjelaskan pedoman penyusunan KTSP
2. Membentuk tim pendamping di tingkat provinsi yang melibatkan perguruan tinggi dan Ditjen PMPTK untuk membantu sekolah dalam pengembangan KTSP


C. KTSP
1. Seluruh unit utama terkait melaksanakan sosialisasi dan pelatihan secara koordinatif dan merata di seluruh Indonesia sesuai dengan tugas masing-masing.
2. Menuntaskan pembentukan TPK Kabupaten/kota dan memperkuat TPK-TPK yang sudah terbentuk.
3. Melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan untuk menyusun KTSP
4. LPTK, LPMP, P4TK membantu berbagai pihak melaksanakan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan penyusunan KTSP di sekolah-sekolah.








D. AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
1. Peningkatan sasaran tahun 2008 dan 2009.
2. Diperlukan pelatihan Assessor untuk penerapan instrumen baru, termasuk pelatihan assessor baru bagi madrasah.
3. BAP perlu lebih optimal dalam memaparkan hasil akreditasi kepada para pemangku kepentingan (stake holders) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
4. Pengembangan sistem jaringan informasi akreditasi sekolah/madrasah bekerjasama dengan Padatiweb dan/atau Jardiknas.
5. Perlu adanya sosialisasi dan pencitraan tentang akreditasi sekolah/madrasah.


E. AKREDITASI PENDIDIKAN NON FORMAL
1. Mengingat cakupan PNF yang sangat luas, maka dilakukan studi pengukuran dan analisis kebutuhan secara terkendali, sehingga skala prioritas terhadap satuan maupun program dapat dilakukan secara sistematis. Memperhatikan karakteristik unik PNF, maka kebijakan dasar akreditasi untuk satuan dan program PNF lebih bersifat pembinaan menuju ke arah suatu peningkatan kualitas.
2. Menyusun instrumen untuk pendidikan kesetaraan (Paket A,B, dan C) pada tahun 2008, sehingga akreditasi terhadap satuan dan program Paket A,B, dan C dapat dilakukan pada tahun 2008.






















IV. KEBIJAKAN DAN PROGRAM

A. UJIAN NASIONAL

1. Usulan Kebijakan
- Pengangkatan dan distribusi guru sesuai dengan kebutuhan daerah dan sekolah, khususnya daerah yang hasil UN-nya rendah.
- Pelatihan guru untuk meningkatkan penguasaan bidang studi sesuai dengan kebutuhan daerah dan sekolah, khususnya daerah yang hasil UN-nya rendah.
- Pembentukan tim sosialisasi UN di tingkat propinsi yang melibatkan perguruan tinggi setempat.
- Pendampingan pemanfaatan hasil UN untuk meningkatkan pembelajaran di sekolah

2. Program/Kegiatan Prioritas
- Program peningkatan mutu
- Program peningkatan akses pendidikan

B. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
1. Usul Kebijakan
a. Pembentukan tim sosialisasi KTSP tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota melalui pelatihan dan pembinaan yang standar
b. Pembentukan tim pendamping di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang melibatkan perguruan tinggi dan LPMP untuk membantu sekolah/madrasah dalam menyusun KTSP.
c. Pemerintah pusat, Ditjen PMPTK menyediakan dana untuk kegiatan tim pendamping di tingkat provinsi

2. Program/Kegiatan Prioritas
Membentuk tim sosialisasi KTSP yang standar





C. KTSP
a. Pembentukan Tim Sosialisasi KTSP di Pusat, di Provinsi, dan di Kabupaten/kota
b. Melakukan sosialisasi, pelatihan dan pendampingan ke sekolah-sekolah agar mampu melaksanakan penyusunan KTSP
c. Mengembangkan model-model KTSP agar mampu diadaptasi dan diadopsi oleh satuan pendidikan yang belum mampu menyusun kurikulumnya sendiri.

D. AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
1. Usulan Kebijakan

a. Tambahan anggaran sesuai sasaran akreditasi tahun 2008 dan 2009, serta himbauan kontribusi dana dari Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.
b. Pelatihan assessor baru termasuk untuk madrasah dengan system TOT.
c. Optimalisasi paparan hasil akreditasi oleh BAP.
d. Pengembangan sistem informasi akreditasi sekolah/madrasah.
e. Penyebaran informasi dan berbagai panduan akreditasi sekolah/madrasah

2. Program/Kegiatan Prioritas

a. Akreditasi tahun 2008 dengan sasaran 56.225 sekolah/madrasah, dan tahun 2009 sebanyak 114.219 sekolah/madrasah, pencetakan dan pendistribusian instrument baru dan sertifikat akreditasi
b. Pelatihan pelatih (TOT) assessor madrasah sejumlah 330 orang, dan pelatihan SIAS sejumlah 66 orang.
c. Seminar/workshop paparan hasil dan tindaklanjut akreditasi
d. Pengembangan sistem informasi akreditasi sekolah/madrasah yang sudah ada dengan memanfaatkan fasilitas Jardiknas dan Padatiweb
e. Penyusunan desain dan pelaksanaan sosialisasi melalui berbagai cara.


E. AKREDITASI PENDIDIKAN NON FORMAL
1. Usulan Kebijakan

a. Untuk memecahkan masalah variasi spektrum dan distribusi satuan dan program PNF yang sangat luas, maka diusulkan adanya semacam Pokja di propinsi dan kabupaten/kota yang merupakan mitra BAN PNF Pusat.
b. Karena terbatasnya dana yang dapat disediakan oleh BAN PNF Pusat, maka sebahagian biaya dapat dikontribusi oleh Pemda Propinsi dan Kabupaten/Kota secara proporsional.
c. Perlu diadakan suatu payung hukum (PP atau Permendiknas) untuk pendidik dan tenaga kependidikan nonformal yang setara dengan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga sistem akreditasi dan sertifikasinya dapat dilakukan secara sistematis.

2. Program/Kegiatan Prioritas

a. Melakukan kajian bandingan ke negara-negara lain dalam rangka menetapkan kebijakan dasar akreditasi bagi pendidikan nonformal.
b. Penyusunan instrumen yang praktikal, reliable, dan valid untuk menilai kelayakan satuan dan program PNF.
c. Membentuk pokja-pokja akreditasi PNF di propinsi dan kabupaten/kota.
d. Melaksanakan akreditasi bagi satuan dan program PNF pada tahun 2008.
e. Melakukan monev secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan akreditasi satuan dan program PNF.


V. REKOMENDASI DAN SARAN TINDAK LANJUT

A. UJIAN NASIONAL

1. Rekomendasi

a. Mengangkat dan mendistribusikan guru sesuai dengan kebutuhan daerah dan sekolah, khususnya daerah yang hasil UN-nya rendah.
b. Menyelenggarakan pelatihan guru untuk meningkatkan penguasaan bidang studi sesuai dengan kebutuhan daerah dan sekolah, khususnya daerah yang hasil UN-nya rendah.
c. Membentuk tim sosialisasi UN di tingkat propinsi yang melibatkan perguruan tinggi setempat.
d. Membentuk tim pendamping dan melaksanakan pendampingan dalam memanfaatkan hasil UN untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.


2. Saran Tindak Lanjut

a. Pemerintah menyediakan dana untuk mengangkat guru dan melakukan pelatihan bagi, khususnya bagi daerah nilai UNnya rendah
b. Dinas kabupaten/kota melaksanakan memantau pelaksanaan kegiatan tindak lanjut hasil UN
c. Dinas provinsi membentuk tim sosialisasi UN yang melibatkan semua kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi semua sekolah/madrasah
d. Dinas provinsi membentuk tim pendamping tindak lanjut hasil UN dengan melibatkan kabupaten/kota yang bertugas untuk mendorong sekolah memperbaiki pembeljaran di kelas.

B. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pemerintah dan pemerintah daerah melakuklan koordinasi terhadap kegiatan sosialisasi KTSP

C. KTSP
1. Secara yuridis KTSP memiliki landasan yang sangat kuat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Secara konseptual menunjang kompetensi peserta didik yang sesuai dengan tingkat perkembangan dan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara empirik memungkinkan sekolah dan guru mengembangkan kreativitasnya sesuai dengan keperluan dan kekhasan sekolah, budaya setempat dan peserta didiknya. Karena itu implementasi KTSP perlu didukung oleh semua pihak.
2. Sosialisasi dan pelatihan KTSP perlu dioptimalkan dan lebih terkoordinasi dan merata di seluruh Indonesia yang melibatkan seluruh unit utama di Depdiknas, LPTK, LPMP, P4TK serta dinas pendidikan Propinsi dan dinas pendidikan Kabupaten/kota sebagai ujung tombak sosialisasi dan pelatihan sampai ke sekolah-sekolah.


D. AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
1. Rekomendasi
a. Perlu pemantapan jalinan kerjasama antar unit terkait dalam rangka penjaminan mutu pendidikan baik tingkat pusat maupun daerah
b. Pemantapan pemahaman sistem akreditasi sekolah/madrasah bagi jajaran Depdiknas, Depag dan masyarakat

2. Saran/Tindak Lanjut

a. Pemantapan BAP baik dalam pengelolaan akreditasi maupun substansi akreditasi.
b. Peningkatan akuntabilitas pelaksanaan akreditasi sekolah/-madrasah secara terus-menerus.
c. Perlu adanya studi/kajian tentang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan akreditasi/madrasah oleh Balitbang.

E. AKREDITASI PENDIDIKAN NON FORMAL
1. Rekomendasi

a. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan akreditasi satuan dan program PNF, maka disarankan agar payung hukum PNF dapat diwujudkan sesegera mungkin.
b. BSNP disarankan agar melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), khususnya yang menyangkut tentang sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan nonformal.

2. Saran/Tindak Lanjut

a. BSNP diharapkan dapat mereviu instrumen-instrumen yang dikembangkan oleh BAN PNF, sehingga pelaksanaan akreditasi dapat dilakukan pada tahun 2008.
b. BAN PNF harus melakukan koordinasi dengan berbagai unsur terkait, seperti Ditjen PNFI, forum-forum PTK PNF, dan sebagainya untuk memperlancar kerja BAN PNF ke depan.



oleh : rembuk2008.diknas.go.id/.../KOMPILASI%20HASIL%20SIDANG%20KOMISI%20VII.doc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar