Senin, 04 Januari 2010

Standar isi dan Standar Kompetensi

Implementasi Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan Bertahap

Jakarta, Jumat (14 Juni 2006)— Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) telah
mengeluarkan Peraturan Mendiknas (Permendiknas) No. 22/2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan No. 23/2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta
Permendiknas No.24/2006 yang mengatur tentang Pelaksanaan Permendiknas No.
22/2006 dan 23/2006. Implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan
diatur secara bertahap.

Standar isi dan standar kompetensi lulusan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keseluruhan standar nasional pendidikan. ”Hakekatnya ini bentuk reformasi
pendidikan. Sekolah dapat mengembangkan kurikulum sesuai dengan ciri kas dan
kemampuan yang dimilikinya,” ujar Mansyur Ramly, Kepala Badan Penelitian
Pengembangan (Balitbang) Depdiknas dalam konferensi pers pada hari ini di Gerai
Informasi Media (GIM) Depdiknas.

Menurut Mansyur, implementasi Standar isi dan Standar Kompetensi Lulusan
diatur secara bertahap yang dapat dimulai sejak tahun ajaran 2006/2007. ”Pada
tahun ajaran 2009/2010 diharapkan semua satuan pendidikan telah
mengimplementasikan standar isi dan standar kompetensi lulusan.”

Bagi sekolah yang sudah menerapkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) 2004
sudah dapat menerapkan standar isi dan standar kompetensi lulusan pada 2007
untuk kelas 1, 2, dan 3. Menurut Permendiknas No 24/2006 pasal 2 (4), bagi
satuan pendidikan dasar dan menengah yang belum melaksanakan uji coba kurikulum
2004, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga
tahun.

Untuk SD/MI/SDLB, pelaksanaan tahun I untuk kelas 1 dan 4; tahun II untuk
kelas 1,2,4, dan 5; tahun III untuk kelas 1,2,3,4,5, dan 6. Sementara untuk
SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK, serta SMPLB dan SMALB, pelaksanaan tahun I untuk kelas
1; tahun II untuk kelas 1 dan 2, tahun III untuk kelas 1, 2, dan 3.

Kepala Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas, Diah Harianti, menjelaskan bahwa
dengan adanya standar isi dan standar kompetensi lulusan, sekolah atau satuan
pendidikan dapat menyusun sendiri kurikulum tingkat satuan pendidikan. ”Materi
isi tidak terlalu berbeda, perbedaannya pada pelaksanaan. Masing-masing sekolah
dapat membuat sendiri silabusnya,” kata Diah.

Sebagai panduan dan pedoman penyusunan kurikulum, Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP) akan mengembangkan model-model kurikulum tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yang dapat diadopsi atau diadaptasi oleh satuan
pendidikan. ”Kami juga akan memberikan pendampingan dan pelayanan kepada
sekolah-sekolah,” ujar Diah.

Sementara itu, anggota BSNP, Fawzia Aswin H. menyatakan dua standar ini
diprioritaskan dari delapan standar nasional pendidikan. Standar isi dan
standar kompetensi lulusan menjadi acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan
di sekolah mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA/SMK, serta
pendidikan khusus. ”Guru lebih leluasa mengembangkan kreativitas sesuai dengan
kompetensinya,” kata Fawzia.

agung setyo wibowo
gerai informasi dan media
depdiknas jakarta

catatan khusus
permendiknas No. 22/2006 dan No. 23/2006 dikeluarkan pada 23 Mei 2006
,permendiknas No. 24 tahun 2006 dikeluarkan pada 2 Juni 2006 bisa di download di
www.setjen.depdiknas.go.id


---------------------------------
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+
countries) for 2¢/min or less.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar